
DPRD Nganjuk Fasilitas dengar pendapat terkait kesenian jaranan
Nganjuk – Targettkp86.com Nganjuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja dan dengar pendapat gabungan Komisi II dan Komisi IV, Senin 21/07/2025, guna membahas persoalan yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, yakni terkait pementasan kesenian jaranan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Polres Nganjuk, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, serta Ketua LSM Mapak Nganjuk.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat maupun pelaku seni yang tergabung dalam organisasi kesenian dan komunitas jaranan, terutama terkait perizinan, keamanan, serta pembatasan jam pementasan yang dinilai menyulitkan para seniman lokal.
Ketua Komisi II DPRD Nganjuk menegaskan bahwa kesenian tradisional seperti jaranan merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan, namun tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aspek ketertiban umum dan aturan hukum yang berlaku, “Kita semua sepakat bahwa jaranan adalah bagian dari identitas budaya Nganjuk. Namun kita juga perlu menata pelaksanaannya agar tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkapnya dalam rapat.
Sementara itu, perwakilan dari Polres Nganjuk menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan seni, namun mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban, terutama pada pementasan malam hari yang kerap menimbulkan kerumunan dan potensi gangguan Kamtibmas.
Ketua LSM Mapak Nganjuk dalam kesempatan itu juga meminta adanya kejelasan prosedur perizinan agar para pelaku seni tidak bingung dalam menggelar acara. Ia mengusulkan agar dibuatkan mekanisme terpadu antara Dinas Kebudayaan dan aparat keamanan.
Hasil rapat ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD kepada pihak-pihak terkait, sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mendukung pelestarian budaya daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di masyarakat.
Red