
Imigrasi Pontianak, Deportasi Warga Negara Malaysia yang Langgar Izin Tinggal
Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial CSJ, pada Jumat, 11 Juli 2025. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditetapkan (overstay).
Atas pelanggarannya, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang yang tinggal melebihi waktu yang ditetapkan.
Proses pendeportasian dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ditugaskan untuk mengawal langsung pelaksanaan deportasi tersebut mulai dari Pontianak hingga proses keberangkatan di bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang – Banten.
Petugas memastikan seluruh prosedur keberangkatan dijalankan sesuai aturan, termasuk pengawalan hingga boarding. Warga negara asing tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 347 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas yang berjalan lancar.
Keberhasilan pendeportasian ini diharapkan dapat menjadi bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Sam Fernando juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan orang asing diwilayahnya dan melaporkan ke kanal Medsos Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontinak dan Layanan Whatsapp : 0811 5679 909 apabila mendapati aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.(*r/zainul irwansyah)