
Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Di Sukodono
SIDOARJO – Targettkp86.com kamis 15 mei 2025 Kembali Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dua tindak kejahatan pencurian yang disertai tindak kekerasan yang terjadi di desa Masangan Wetan kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan hari Sabtu tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Depan Apotik DEDE FARMA Jl. Raya Dungus Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada hari Rabu (14/05/2025) sore, dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo, seluruh jajaran Unit Satreskrim Mapolresta Sidoarjo dan humas Polresta Sidoarjo, dipimpin oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memaparkan dari dua tempat kejadian tersebut secara rinci kepada awak media.
Disebutkan beberapa nama korban di Fly Over DS. Masangan Wetan adalah :
– A.A. (20) status pelajar beralamat Ds.Suruh Rt.11 Rw. 03 Kel. Suruh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo
– M.A.D. (16) status pelajar, alamat Dsn. Dungus Wetan Rt 12 Rw. 03 Kel. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo
Rentetan nama para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Fly Over Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo adalah :
– D.F (18) status pelajar beralamat Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo
– E.A (19) status pelajar beralamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
– D.R.I (18) status pelajar, alamat, Kec.Sidoarjo kab. Sidoarjo.
– M.H.S (18) status pelajar, alamat, Kec.Sidoarjo kab. Sidoarjo.
“Kronologi berawal saat korban A.A memposting kaos dengan gambar tangan yang menurut kelompok tersangka E.A Dkk gambar tersebut melecehkan kelompok pelaku yang membuat tersinggung sehingga menjadi dendam, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira jam 19.30, tersangka E.A berpura pura melakukan pembelian kaos kepada korban A.A melalui akun IG dan meminta transaksi dilakukan dengan cara COD ditempat yang telah ditentukan oleh tersangka E.A. Kemudian sdr E.A menghubungi D.F untuk mengumpulkan temannya kurang lebih 11 orang dengan titik kumpul di SPBU Ganting Kec. Sukodono, setelah korban dan pelaku bertemu, di TKP tiba tiba kelompok pelaku mengepung korban yang saat itu datang sendiri selanjutnya melakukan pengeroyokan bersama sama dengan cara memukul, menendang dan melempar helm kearah korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri. Dan saat itu pula tersangka D.F mengambil barang milik korban berupa Handphone dan juga dompet” ungkap Wakapolres Sidoarjo.
Adapun pelaku kejadian didepan Apotik DEDE FARMA Jl. Raya Dungus Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yakni :
– D.A.S (20), status pelajar beralamat Kemantren Rt. 05 Rw. 03 Kel. Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
– D.F (18) status pelajar, alamat Bangah Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bangah Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo.
Kronologinya berawal saat tersangka D.F dan D.A.S memaksa korban untuk menyerahkan pakaian Hoodie yang dipakai oleh korban, tetapi karena korban tidak mau melepaskan maka dilakukan pengeroyokan dengan cara dipukuli menggunakan tangan dan ditendang pada bagian kepala korban sehingga mengalami luka, selanjutnya tersangka D.F mengambil paksa Hoodie yang dipakai korban.
“Motifnya kelompok pelaku merasa tersinggung dengan tulisan yang ada di pakaian {hoodie) yang dipakai oleh korban. Sedangkan untuk pengeroyokan di Fly Over Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo motifnya kelompok tersangka merasa sakit hati karena korban sudah dianggap melecehkan simbol dari kelompok pelaku yang di cetak pada posisi terbalik” tandasnya.
Penangkapan para pelaku berdasarkan pada Laporan yang masuk ke Polresta Sidoarjo, sehingga dengan cepat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan didapatkan keterangan bahwa ada salah satu orang dari kelompok pelaku (SHV) yang dapat diamankan oleh Polsek Sukodono.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan didapatkan keterangan bahwa pelaku pengeroyokan di dua TKP tersebut yang pertama diketahui berinisial E.A yang berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 03.00 wib dirumahnya. Dari keterangan E.A tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya, dan semuanya diringkus dirumahnya masing-masing” pungkas Wakapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Redaksi