
Satresnarkoba Polres Pulpis Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,39 Gram
Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam (21/07/2025), seorang pria berinisial MG (24) berhasil diamankan saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. MG dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pulang Pisau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.